Perlu Ada Proses Hukum Bagi Pelaku Bullying

18-08-2017 / KOMISI VIII

Wakil Ketua Komisi VIII DPR , Nur Ahmad, mengharapkan adanya proses penegakan hukum untuk para pelaku bullying terhadap anak-anak dan remaja. Berdasarkan UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa anak-anak harus tumbuh dan berkembang sesuai minat dan bakat mereka. Karena itu masalah bullying perlu ditangani dengan tindakan tegas.

 

Hal itu dikatakannya kepada pers di Gedung DPR Rabu (16/8) usai Sidang Bersama DPR dan DPD. Menurut informasi dari Kementerian Sosial, pada pertengahan Juni 2017 lalu sudah terdapat 976 kasus. Diantaranya, 117 kasus bullying. Selain itu, ada pula data dari Kementerian Perlindungan Anak, sejak tahun 2011-2016 ada 23.000 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 253 kasus bullying yang sudah terjadi.

 

“Setiap anak berhak mendapat tempat yang layak. Bisa di keluarga, suatu daerah, lingkungan teman-teman atau sekolah, dan sebagainya. Kalau terjadi kasus bullying, maka ini menjadi satu persoalan yang serius. Itu sama halnya dengan mematikan perkembangan anak tersebut. Sehingga, kasus bullying harus segera dihentikan,” kata anggota fraksi Golongan Karya tersebut.

 

Nur Ahmad yakin bahwa bullying memiliki dampak yang sangat negatif. Mulai dari bullying secara verbal, fisik, sampai psikis. Karena bullying sangat bertentangan dengan UU no. 35, maka pelaku bullying bisa ditindak secara pidana. Sehingga tidak ada anak yang merasa di-bully lagi.

 

Dengan adanya tindakan tegas secara pidana, Nur Ahmad mengharapkan agar kasus bullying terhadap anak-anak dan remaja dapat membuat para pelaku jera dan tidak ada lagi kasus bullying ke depannya. Dia menyarankan perlu pengawasan yang ketat di lingkungan anak-anak dan remaja, terutama di sekolah dan asrama.

 

“Harus ada orang yang bertanggung jawab jika terjadinya bullying. Persoalannya, untuk sekarang ini belum ada pengawasan ketat semacam itu, masih banyak yang dibiarkan. Sehingga anak begitu mudah mem-bully temannya, mereka jadi bebas. Pengawasan tidak hanya untuk bullying, tapi juga narkoba, pornograafi, dan sebagainya. Selalu ingat bahwa orang yang melakukan bullying, berarti dia andil melakukan penggerusan terhadap generasi,” tegasnya. (mp, unr)Foto: Tim/od.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...